Jumat, 15 Agustus 2014

Apa Itu Uang Kuliah Tunggal dan Cara Peringanannya

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Mulai tahun ajaran 2013/2014, Pemerintah akan menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di bawah lingkungan K ementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Prtanyaan besar adalah apa yang dimaksud dngan UKT? Apa landasan nya? Dan bagaimana mekanismenya? Seperti apa kondisinya sekarang?

Pengertian singkat UKT
Uang Kuliah Tunggal (UKT) meruapakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Biaya kuliah Tunggal merupakan seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negri dan UKT itu ditetapkan brdasarkan BKT dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Itu enjelasan secara ringkas terkain UKT atau dengan bahasa mudahnya bahwa UKT itu merupakan beban biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang akan dibayarkan per semester selama masa kuliah dikampus. Dimana kalkulasi dana UKT itu berasal dari kebutuhan mahasiswa per individu slama ia kulah.

Landasan penerapan UKT
UU Perguruan Tinggi pasal 88 ayat 5
Permendikbud no. 55 tahun 2013

Mekanisme
Unsri menerapkan Uang Kuliah Tunggal yaitu dengan membagi menjadi 5 level. Kadar besaran dana berbeda dari tiap tiap fakultas. Yang mana pemilihan level ini disesuaian dengan kadar ekonomi mahasiswa yang diterima, sesuai dengan amanah permendikbud no.55 tahun 2013 pasal 1 ayat 3

Kondisi terkini
Sesuai amanah konstitusi permendikbud no.55 tahun 2013 yaitu UKT harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian mahasiswa, oleh sebab itu dikarenakan system UKT ini baru diterapkan tahun ini bayak kesalahan dan kelemahan dalam konteks pelaksanaannya yaitu salah satu contoh adalah penunjukan level kepada mahasiswa baru tidak sesuai dengan kondisi perekonomiannya serta ada juga serta ada juga di setiap Fakultas pemerataan biaya UKT tanpa ada validitas kondisi ekonomi mahasiswa.

Sekian, terimakasih


SYARAT UNTUK PENGAJUAN PENURUNAN LEVEL

Dikhususkan kepada mahasiswa yang kurang mampu pada level UKT yang didapat
Membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  1. Slip gaji orang tua dan rekening listrik
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Foto rumah tampak depan dan ruang tamu
  4. Fotocopy KTP
  5. Surat pengajuan permohonan level UKT
  6. Membawa wali mahasiswa
  7. Fotokopi Pajak PBB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar